Tuesday, June 10, 2008

Mayang Sari bakal diusir Halimah

Persidangan kasus sita harta antara Bambang Triatmojo dengan Halimah bakal menemui titik terang beberapa minggu lagi.Setelah Halimah memberikan bukti-bukti di persidangan beberapa waktu lalu pada Selasa 24 Juni 2008 nanti, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan membacakan ketentuan-ketentuan sita harta yang diajukan Halimah kepada Bambang Triatmojo.

Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga menyatakan benar pada tanggal tersebut nantinya Majelis Hakim akan membacakan mana saja yang bakal dikabulkan tuntutan Halimah.

"Nanti mana-mana saja yang akan dikabulkan dan disita,"ungkap Nuheri Jubir PA JakPus.

Rumah yang ditempati Mayangsari di Simprug Golf Menteng Jakarta Selatan, merupakan salah satu tuntutan Halimah di persidangan tersebut. Sedangkan rumah yang di Jalan Tasikmalaya Menteng, Jakarta Selatan tidak masuk dalam daftar tuntutan.

Jika pihak pengadilan mengabulkan tuntutan Halimah maka Mayangsari bakal diusir dari rumah Simprug yang pernah di satroni oleh Halimah dan dua anaknya itu.

"Namanya juga sita bersama. Kalau salah satu pihak menghendaki si penghuni rumah itu keluar ya bisa saja, tapi itu harus berdasarkan keputusan majelis hakim," jelas Nuheri.

No comments: