Thursday, July 17, 2008

Sita Marital Halimah-Bambang dilaksanakan

HalimahSita marital harta Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah diputuskan oleh pengadilan dan hari ini (17/7) dilaksanakan putusan sita marital tersebut.

Sita marital ini dihadiri oleh 10 orang dari pengadilan agama Jakarta Pusat dan Bambang Trihatmodjo tidak hadir dalam pelaksanaan sita marital ini. Sita marital dilaksanakan pukul 09.30 dengan agenda menyita mobil dan rumah di Jakarta Pusat.
  1. Mobil VW Touareg warna hitam bernopol B82G
  2. Mobil Porsche Cayennen warna hitam bernopol B905AT
Rumah yang tercantum dalam 2 sertifikat yaitu
  1. Rumah di jalan Tanjung, Jakarta Pusat nomer 23,25 dan 27
  2. Rumah di jalan Tanjung Jakarta Pusat nomer 24, dan 27
Sedangkan aset lain yang merupakan daftar harta yang disita yang lokasinya diluar wilayah Jakarta Pusat akan dilaksanakan hari berikutnya seperti rumah dijalan Simprug Jakarta Selatan yang sebelumnya ditempati oleh Mayangsari akan dilaksanakan tanggal 23 Juli mendatang.

"Jadi sidang selanjutnya nanti dilaksanakan tanggal 29 Juli, itu agendanya melaporkan hasil jaminan sita harta dapat dilaksanakan atau tidak pada hari ini." tutur Prawidha Murti perwakilan hukum dari Halimah yang ditemani oleh Kenny Sondah.